Langgar Protokol Covid-19, Habib Rizieq Kena Denda Rp50 Juta

Langgar Protokol Covid-19, Habib Rizieq Kena Denda Rp50 Juta

JAKARTA- Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, ia melanggar protokol covid 19.

\"Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda,\" kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Saat ditanya denda ini terkait acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi, Arifin menyatakan acara apa pun yang bertentangan dengan protokol covid-19 bakal ditindak.

Baca Juga: Disebut Hina Habib Luthfi, Begini Klarifikasi Ust Maaher

\"Pokoknyagini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,\" tegas Arifin.

Arifin menambahkan, Rizieq merespons baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Rizieq, sambung Arifin, dikenai denda Rp 50 juta.

\"Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta,\" katanya.

Sebelumnya, Habib Rizieq menyatakan, sulit untuk menjaga jarak saat pelaksanaan acara. Sebab, antusias masyarakat sangat tinggi. (yud/dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: